Senin, 18 Juni 2012

UKT

 Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan No. 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari 2012 serta kebijakan ini rencananya akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2012/2013.

Akankah Biaya Pendidikan akan Bertambah Mahal?
Inilah yang menjadi kekhawatiran masyarakat di Negeri ini. Setiap ada kebijakan baru, frame yang terbentuk pasti bertambahnya biaya yang akan dibebankan. Untuk mengantisipasi kenaikan biaya pendidikan, teorinya, Dirjen Dikti telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah. Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Setiap Perguruan Tinggi Negeri dilarang untuk menaikkan biaya pendidikan.Rencananya pihak Dirjen Dikti pun telah menyiapkan sejumlah biaya subsidi yang digunakan untuk membantu pelaksanaan operasional kuliah.
Dibutuhkan pengawasan bersama dari seluruh elemen masyarakat terkait Kebijakan Uang Kuliah Tunggal ini.
Bagaimana fakta yang terjadi di lapangan? hal ini yang perlu kita kaji bersama,
1. Apakah memang hanya meringkas pembayaran saja? Ataukah kemudian menjadi bentuk baru dari pelegalan Komersialisasi Pendidikan?
2. Apakah dengan sistem UKT ini benar tidak ada kenaikan biaya kuliah?
3. Apakah dengan sistem UKT ini Benar Dikti akan memberikan subsidi untuk membantu pelaksanaan operasional sekolah?
4. Apakah dengan sistem UKT ini Benar akan meringankan pembiayaan kuliah?
5. Bagaimana reaksi mahasiswa baru dari jalur SNMPTN undangan yang mendapati sistem pembayarannya diubah?
6. Dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kuantar Ke Gerbang (Ramadhan K.H.)

Ini tentang pengalamanku dengannya, dengan seseorang yang mementingkan segi membangkitkan semangat dan solidaritas bangsa untuk menca...